Apotek K-24

Sobat Sehat Kita-kita,
Gerai Apotek K-24 yang pertama didirikan pada 24 Oktober 2002 di Jalan Magelang, Yogyakarta. Apotek K-24 hadir dengan 5 Jaminan Pasti : Komplit 24 Jam, Pagi Siang Malam Libur Harga Sama, Hanya Menjual Obat Asli, Layanan Konsultasi Apoteker Gratis, dan tersedia Layanan Antar. Konsep ini sangat dibutuhkan dan diterima baik oleh masyarakat. Dalam waktu 8 tahun ini, Apotek K-24 telah hadir lebih dari 250 gerai dari Aceh sampai Merauke.
Dalam perjalanannya, Apotek K-24 selalu berusaha untuk mencetak prestasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya 23 penghargaan dari berbagai institusi seperti seperti MURI, AFI, SWA, ISMBEA, dll. Termasuk di antaranya adalah sebagai Waralaba Apotek Terbaik tahun 2010 kategori apotek, dengan penghargaan “Top Of Mind 2010” serta “Franchise Best Seller 2010” juga penghargaan “TOP BRAND 2011”.

Di awal tahun 2011, Apotek K-24 meluncurkan slogan “Sobat Sehat Kita-Kita” yang semakin memperkuat konsep 5 Jaminan Pasti Apotek K-24. Dengan slogan tersebut, Apotek K-24 ingin mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun citra positif yang lekat di hati masyarakat, selanjutnya menjadi apotek pilihan masyarakat Indonesia... Apotek K-24, Sobat Sehat Kita-Kita

2005
Penghargaan MURI Pertama: Apotek Jaringan Pertama di Indonesia Yang Buka 24 Jam Non Stop Setiap Hari, 24 April 2005
Apotek Asli Indonesia Yang Pertama Kali Diwaralabakan (sekaligus mendapatkan penghargaan MURI yang kedua), 24 Oktober 2005

2008
Penghargaan MURI ke - 11: Pembukaan Gerai Apotek Secara Serentak Dengan Jumlah Terbanyak, 24 Gerai, 24 Agustus 2008

2010
Penghargaan Waralaba Terbaik Kategori Apotek “Top of Mind 2010

Penghargaan Waralaba Terbaik Kategori Apotek “Franchise Best Seller 2010

2011
Penghargaan “TOP BRAND 2011


2012











Komentar

  1. ASWRWB mohon hentikan pelanggaran ham berat yg ada di fkg ugm.Terutama kebijakan gila dan tak wajar dari drg suryono dan drg sudibyo serta anaknya ema rima yang dikendarai oleh drg widowati siswomihardjao. yaitu pemaksaan secara kasar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di rumahsakit sarjito. hasil sehat, namun oleh prof iwa dan widowati hasil rekam medisnya dilakukan penyimpangan2 secara intimidasi yang melanggar undang undang dan kode etik kedokteran, (hasil yang sehat menjadi sakit) tindakanya amat zolim. terutama drg widowatisiswomihardjo.ia berkali2 memaksa siswa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit sarjito, sampai sisiwa menjadi stress dan down... sungguh ini merupakan perilaku dosen gila dan tak wajar selain itu prof iwa pun melakukan tindakan2 pelanggaran ham berat dan melanggar undang2 dan kode etik kedokteran. diantaranya pemaksaan dan intimidasi siswa menandatangani surat bermaterai yang isinya sangat amat merugikan dan membahayakan sisiswa .....................yaitu kondisi anak anda gila dan wajib dilakukan pengobatan.... sungguh biadab dan kejam tindakan yang dilakukan oleh mereka mohon perlindunganya, ,,,,,,,

    BalasHapus

Posting Komentar