RSUD Panembahan Senopati Bantul


Visi dan Misi

Visi

  • Tewujudnya rumah sakit yang unggul dan menjadi pilihan utama masyarakat Bantul dan sekitarnya.

Misi

  1. Memberikan "Pelayanan Prima" pada customer.
  2. Meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia.
  3. Melaksanakan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous quality improvement).
  4. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan institusi terkait dan;
  5. Melengkapi sarana dan prasarana secara bertahap.
  6. Menyediakan pelayanan pendidikan dan penelitian.

 

Profil

Kedudukan

Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati merupakan pendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah Bidang Pelayanan Kesehatan.

Fungsi

Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan rumah sakit;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelayanan rumah sakit;
  3. pembinaan dan pengendalian pelayanan rumah sakit; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan

  1. Terwujudnya proses pelayanan yang berkualitas
  2. Terwujudnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan
  3. Terwujudnya karyawan yang produktif dan berkomitmen
  4. Terwujudnya proses pelaporan dan akses informasi yang cepat dan akurat
  5. Terwujudnya rumah sakit sebagai jejaring pelayanan pendidikan dan penelitian
  6. Terwujudnya pelayanan non fungsional untuk kepuasan pelanggan

Sasaran

  1. Meningkatnya kualitas dan terintegrasikannya proses pelayanan kepada pelanggan
  2. Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan pelanggan
  3. Meningkatnya pendidikan dan pelatihan karyawan (kapabilitas karyawan) dan meningkatnya etos/semangat kerja karyawan (komitmen karyawan)
  4. SIM RS yang terintegrasi untuk seluruh unit
  5. Terlaksananya pelayanan pendidikan dan penelitian bagi institusi dan perorangan
  6. Terlaksananya pelayanan non fungsional

Kebijakan

  1. Pelayanan Prima
  2. Business Proses Reengineering (BPR)
  3. Pembangunan Kemitraan dengan Pelanggan
  4. Peningkatan Layanan Pelanggan
  5. Pengembangan SDM
  6. Pengembangan SIM
  7. Pengembangan Jejaring Pelayanan Pendidikan dan Penelitian
  8. Sumber pendapatan non fungsional
Puslesmas di Bantul
https://rsudps.bantulkab.go.id/

Komentar

  1. ASWRWB mohon hentikan pelanggaran ham berat yg ada di fkg ugm.Terutama kebijakan gila dan tak wajar dari drg suryono dan drg sudibyo serta anaknya ema rima yang dikendarai oleh drg widowati siswomihardjao. yaitu pemaksaan secara kasar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di rumahsakit sarjito. hasil sehat, namun oleh prof iwa dan widowati hasil rekam medisnya dilakukan penyimpangan2 secara intimidasi yang melanggar undang undang dan kode etik kedokteran, (hasil yang sehat menjadi sakit) tindakanya amat zolim. terutama drg widowatisiswomihardjo.ia berkali2 memaksa siswa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit sarjito, sampai sisiwa menjadi stress dan down... sungguh ini merupakan perilaku dosen gila dan tak wajar selain itu prof iwa pun melakukan tindakan2 pelanggaran ham berat dan melanggar undang2 dan kode etik kedokteran. diantaranya pemaksaan dan intimidasi siswa menandatangani surat bermaterai yang isinya sangat amat merugikan dan membahayakan sisiswa .....................yaitu kondisi anak anda gila dan wajib dilakukan pengobatan.... sungguh biadab dan kejam tindakan yang dilakukan oleh mereka mohon perlindunganya, ,,,,,,,

    BalasHapus

Posting Komentar