Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy

Berawal dari keprihatinan akan umat Islam serta bangsa ini pada umumnya, juga demi tegaknya Dakwah Salafiyah yang betul-betul menjalankan ajaran Islam itu menurut Al-Qur’an dan Sunnah, dan tidak dicampuri aau dikotori oleh kesyirikan dan bid’ah pada khususnya, maka Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy yang berkedudukan di Kompleks Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz (ICBB) di Karanggayam, desa Sitimulyo, kecamatan Piyungan, kabupaten Bantul berkeinginan berpartisiasi dan peduli kepada masyarakat untuk mendirikan sarana kesehatan yang benar-benar menjadi rumah sakit Islam yang menjalankan syari’at Islam.

Sejarah Pendirian

Berlokasi di dukuh Klaci I desa Margoluwih kecamatan Seyegan kabupaten Sleman, Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy Yogyakarta menempati areal seluas sekitar 3.159 m2 (wakaf Bapak H. Mas’udi asal Godean), dibangun pada tahun 2000 atas biaya seorang muhsinin (donatur) dari Kuwait, Nu’man al-Utsman melalui Jum’iyyah Ihya At-Turots Maktab Indonesia yang saat itu masih bernama Lajnah Khairiyah Musytarakah.
Pada tanggal 29 Februari 2002, diresmikan oleh Dewan Penyantun Dana dari Kuwait dan Perwakilan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, serta dihadiri pula oleh warga masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Seyegan kabupaten Sleman. Pada April 2001 mulai beroperasi dan melayani masyarakat sebagai Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin (BPRB).
Babak baru sejarah Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy Yogyakarta dimulai dengan dikeluarkannya Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Bersalin Nomor: 503/1187/DKS/2001 dan Surat Izin Penyelenggaraan Balai Pengobatan  dengan Nomor: 503/1188/DKS/2001 pada tanggal 19 Juli 2001 oleh Bupati Sleman yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 2 April 2007 Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin (BPRB) At-Turots Al-Islamy ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RS KIA) dengan dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bernomor 445/1662/IV.2.
Ketetapan sebagai Rumah Sakit Umum (RSU) diberikan kepada Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy berdasarkan izin operasional dari Bupati Sleman dengan keluarnya Izin Sementara Penyelenggaraan Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melalui Surat Keputusan Nomor : 503/0786/DKS/2008 tertanggal 1 April 2008 yang kemudian diperpanjang dengan dikeluarkannya surat bernomor : 503/1647a yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman dengan pada tanggal 18 Mei 2009.
Dalam perkembangannya, rumah sakit ini telah mengalami beberapa kali pergantian pucuk pimpinan (Direktur) yaitu :
Pada masa status izin masih Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin (BPRB):
  • dr. Sagiran, M.Kes (2001)
  • dr. Nurrakhman (2002)
  • dr. Dendi Artstetrianto (2004)
Pada masa status izin sebagai Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSKIA):
dr. Dendi Artstetrianto (2007)
Pada masa status izin menjadi Rumah Sakit Umum (RSU):
dr. Badrul Munir Jauhari (2008)

Visi, Misi, Motto dan Tujuan

Visi :
Menjadi Rumah Sakit dengan pelayanan yang berkualitas dan sesuai syar’iat
Misi:
  1. Mewujudkan penerapan nilai-nilai Islam ke dalam seluruh aspek pelayanan dan manajemen rumah sakit
  2. Mewujudkan pelayanan yang profesional
  3. Mewujudkan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan spesialistik kepada masyarakat
  4. Mewujudkan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dibidang kesehatan dan manajemen rumah sakit
  5. Mewujudkan SDM yang berkualitas
  6. Mewujudkan peningkatan sarana dan sarana rumah sakit
  7. Mewujudkan peningkatan pelayanan administrasi da keuangan yang efisien dan efektif
  8. Mewujudkan pelayanan berbasis pengabdian masyarakat
  9. Mewujudkan lingkungan rumah sakit yang sehat, bersih, dan indah
Motto :
Berkualitas dan Islami adalah komitmen pelayanan kami
Tujuan :
Mewujudkan rumah sakit dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui pendekatan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Struktur Organisasi RS At-Turots Al-Islamy

Direksi Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy (RSAA) yang terdiri dari seorang Direktur dan dua orang Wakil Direktur (Manajer) diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Majelis At-Turots Al-Islamy Yogyakarta yang berkedudukan di Karanggayam Sitimulyo Piyungan Bantul DIY. Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Harian (BPH) yaitu sebuah badan yang berada langsung di bawah Yayasan.
Wakil Direktur (Manajer) Pelayanan Medis dan Keperawatan membawahi Instalasi Laboratorium, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Farmasi, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral (OK), dan Rekam Medik. Wakil Direktur (Manajer) Administrasi Umum, Perencanaan dan Pengembangan membawahi Bagian Keuangan & Perencanaan dan Bagian Umum.

Susunan Pimpinan RS At-Turots Al-Islamy

Susunan pimpinan RS At-Turot Al-Islamy periode tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Direktur dr. Badrul Munir Jauhari
Manajer Pelayanan Medis & Keperawatan  dr. Dendi Artstetrianto
Manajer Administrasi Umum Muchamad Hardoko, S.KM
Kepala Keuangan Nooryati Widiastuti, S.E.

Gambaran Umum

Nama Rumah Sakit RUMAH SAKIT AT-TUROTS AL-ISLAMY
Alamat  Klaci I Margoluwih Seyegan Sleman Yogyakarta
Telp. (0274) 6496677, Fax. (0274) 6496688
E-mail rs_atturots@yahoo.com
Tipe Rumah Sakit Tipe D
Kapasitas 50 tempat tidur
Luas Tanah 3.159 m2
Luas Bangunan 1.782,5 m2
Luas Perparkiran 310 m2
Jumlah Karyawan 64 orang
Tenaga Medis/ dokter 12 orang
Paramedik Perawat 10 orang
Paramedik Bidan 8 orang
Paramedik Non Perawat 24 orang
Administrasi & Non medis 20 orang
Fasilitas Umum Mushola, Kantin

Kegiatan Pelayanan

Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit At-Turots Al-Islamy meliputi Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Instalasi Laboratorium, Instalasi Radiologi, Apotek, Instalasi Farmasi, Fisioterapi, dan General Check Up.

Pelayanan Rawat Jalan

Pelayanan Rawat Jalan terdiri dari :
•    Poliklinik Umum
•    Poliklinik Gigi
•    Poliklinik Spesialis
•    Instalasi Gawat Darurat
•    Poliklinik Fisioterapi
•    Bidang spesialis, meliputi:
  • Spesialis Obstetri dan Gynekologi
  • Spesialis Penyakit Dalam
  • Spesialis Bedah
  • Spesialis Anak

Pelayanan Rawat Inap

Tempat tidur yang dimiliki oleh RS At-Turots Al-Islamy Yogyakarta adalah 50 tempat tidur yang terdiri dari:
Ruang Kebidanan 6 tempat tidur
Ruang Anak 8 tempat tidur
Ruang Penyakit Dalam 25 tempat tidur
Ruang Bedah 11 tempat tidur
Ruang VIP 6 Tempat tidur

Pelayanan Jaminan Pembiayaan Kesehatan

Dalam menjalankan fungsinya sebagi lembaga sosial, RS At-Turots Al-Islamy Yogyakarta bekerja sama dengan program pemerintah dalam penjaminan kesehatan masyarakat yaitu:
  • Pelayanan peserta JAMKSOS (Jaminan Kesehatan Sosial) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi
  • Pelayanan peserta JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten
  • Pelayanan peserta JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat)
  • Pelayanan peserta JAMSOSTEK
  • Pelayanan peserta JASA RAHARJA
http://www.atturots.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=222&Itemid=136

Komentar

  1. ASWRWB mohon hentikan pelanggaran ham berat yg ada di fkg ugm.Terutama kebijakan gila dan tak wajar dari drg suryono dan drg sudibyo serta anaknya ema rima yang dikendarai oleh drg widowati siswomihardjao. yaitu pemaksaan secara kasar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di rumahsakit sarjito. hasil sehat, namun oleh prof iwa dan widowati hasil rekam medisnya dilakukan penyimpangan2 secara intimidasi yang melanggar undang undang dan kode etik kedokteran, (hasil yang sehat menjadi sakit) tindakanya amat zolim. terutama drg widowatisiswomihardjo.ia berkali2 memaksa siswa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit sarjito, sampai sisiwa menjadi stress dan down... sungguh ini merupakan perilaku dosen gila dan tak wajar selain itu prof iwa pun melakukan tindakan2 pelanggaran ham berat dan melanggar undang2 dan kode etik kedokteran. diantaranya pemaksaan dan intimidasi siswa menandatangani surat bermaterai yang isinya sangat amat merugikan dan membahayakan sisiswa .....................yaitu kondisi anak anda gila dan wajib dilakukan pengobatan.... sungguh biadab dan kejam tindakan yang dilakukan oleh mereka mohon perlindunganya, ,,,,,,,

    BalasHapus

Posting Komentar