RSU Dr. M Harjono Ponorogo


Sejarah Singkat RSU Dr. M Harjono, SpOG
Pada masa pemerintahan Belanda sekitar tahun 1917, Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG saat itu masih berupa Pos Kesehatan dengan keadaan sangat sederhana sekali yaitu dengan dinding yang terbuat dari bambu dan beratapkan genteng. Saat itu Rumah Sakit dipimpin oleh seorang dokter dan dibantu oleh 2 (dua) orang tenaga pembantu (mandor) yang masing-masing bertugas mambantu pelayanan kesehatan dan membantu dokter apabila sewaktu-waktu tugas lapangan (tourne)
Pada tahun 1930, bangunan tersebut diperbaiki dengan penambahan bangunan zaal besar, kamar gila dan kamar pengasingan (isolasi) penderita penyakit cacar. Sedangkan bangunan depan (saat ini poliklinik) masih berupa serambi (teras) yang difungsikan untuk kamar obat, administrasi, dan penyimpanan minyak tanah.

Pada zaman Agresi Militer Belanda II tahun 1948, demi keamanan para pegawai dan pasien, maka semua dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat (saat ini Gedung SMP Negeri 1 Ponorogo) sampai dengan tahun 1950. Selanjutnya pada tahun itu juga setelah penyerahan kedaulatan RI oleh Pemerintahaan Penjajahan Belanda, Rumah Sakit dipindahkan lagi ke Desa Keniten. Selanjutnya dengan terbentuknya Unit Organisasi Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ponorogo, maka pada tahun tersebut Rumah Sakit Umum Daerah merupakan unit pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Rakyat.

Perkembangan selanjutnya pada tahun 1955, Pemerintah Daerah mulai membenahi sarana dan prasarana pelayanan kesehatan berupa gedung perawatan (Ruang Penyakit Dalam) dengan kapasitas 22 tempat tidur. Secara bertahap Rumah Sakit Umum Daerah sebagai UPT Dinas Kesehatan Rakyat Kabupaten Ponorogo menambah bangunannya antara lain pada tahun 1962 penambahan lagi 22 buah tempat tidur (saat ini untuk Ruang Bedah dan Kantor Tata Usaha).

Kemudian pada tahun 1975 menerima bantuan dari APBD I sebagai tambahan ruang perawatan dan bantuan APBD II tahun 1976 berupa bangunan kamar operasi. Tahun 1981 menerima bantuan crash program (APBN) berupa Gedung Laboratorium, Unit Gawat Darurat Medis, Ruang Farmasi dan Ruang Radiologi Kecil lengkap beserta peralatannya. Disamping itu secara berturut-turut menerima bantuan Paket Gedung Rumah Dokter Spesialis Anak dan Spesialis Bedah dari dana Inpres Kesehatan.

Sejalan dengan usaha peningkatan segi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, maka berdasarkan Kepmenkes RI Nomor : 51/Menkes/SK/II/1979, Rumah Sakit Umum daerah Kabupaten Dati II Ponorogo ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D dan pada tahun 1988 berubah status menjadi Rumah sakit Kelas C sesuai dengan Kepmenkes RI Nomor : 105/Menkes/SK/II/1988 tentang Penetapan Peningkatan Kelas Beberapa Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas D menjadi Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas C.

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 445/3952/PUOD tanggal 6 Desember 1994 setelah sebelumnya diteliti dan dinilai oleh Tim Pembina Unit Swadana Daerah Tingkat Pusat dan pada perkembangan selanjutnya Mendagri mengeluarkan Keputusan Nomor : 445.35-540 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo menjadi Unit Swadana Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 1739 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo manjadi Unit Swadana Daerah.

Mengingat Rumah Sakit belum memiliki nama khusus, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo telah mempunyai nama khusus menjadi Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor : 06/PIMP.DPRD/2002 tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo dan dikuatkan oleh Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 176 Tahun 2002 tentang Penetapan Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG sebagai Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo.

Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Mengingat Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo belum pernah terakreditasi dalam 5 Bidang Pelayanan Dasar, maka pada pertengahan tahun 2002 mengikuti pembimbingan Akreditasi 5 (lima) Bidang Pelayanan Dasar dari KARS Pusat Jakarta dan pada awal tahun 2003 disurvei oleh Tim KARS Pusat, akhirnya pada tanggal 31 Maret 2003 keluar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.00.03.2.2.376 tentang Pemberian Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar kepada Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo, dengan demikian maka Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo telah memnuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang meliputi 5 bidang pelayanan yaitu Administrasi Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan, dan Rekam Medis.

Direktur Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG dan Masa Kepemimpinannya

Dr. Suwarso
Dr. Susilo
Dr. R. Mudjiono
Dr. Harjono Soedigdomarto
Dr. Soetojo Chirrurg
Dr. Gandu Djauhar
Dr. R.S. Sindumanggolo
Dr. Gatot Karsono
Dr. Tan Twan Tjai
Dr. Boedy Kardjono
Dr. Soemitro
Dr. Setyo Hartoyo
Dr. Djoko Setiono
Dr. H. Goenawan Nambar
Dr. H. Herdiarto, Sp.OG
Luas Lahan
Luas lahan yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono Soedigdomarto, Sp.OG ini adalah 16.659 m2 dengan pembagian pemanfaatannya sebagai berikut :
Luas Bangunan : 5.003,25 m2
Luas Halaman : 11.655,75 m2

Status Kepemilikan

Rumah Sakit Umum Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG adalah Rumah Sakit Umum Pemerintah Tipe C milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Swadana
Rumah Sakit Umum Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG sebagai Unit Swadana, diatur dalam Perda Nomor : 11 Tahun 1992 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dati II Ponorogo menjadi Unit Swadana Daerah oleh Mendagri melalui Keputusan Mendagri No. 445.35-540 tahun 1995
Rumah Sakit Tipe C
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG adalah Rumah Sakit Tipe C, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 105/MENKES/SK/II/1998 tanggal 15 Februari 1988

Wilayah Rujukan
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo merupakan Rumah Sakit rujukan bagi seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2002 yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Ponorogo No 112 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo

Visi
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono S, Sp.OG Kabupaten Ponorogo harus dapat manjadi Rumah Sakit rujukan bagi sektor pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta di wilayah Kabupaten dan sekitarnya

Misi
Menyelenggarakan usaha pelayanan kesehatan yang berkualitas, nyaman, aman, dan terjangkau oleh masyarakat

Ketenagaan
Rumah Sakit Umum Unit Swadana Prof. Dr. M. Harjono saat ini memiliki tenaga kerja (PNS) sekitar 250 orang yang terbagi dalam :



No Jenis Tenaga 2000 2001 2002 2003


Tenaga medis
1 Dokter Spesialis 8 11 14 18
2 Dokter Umum 5 5 5 5
3 Dokter Gigi 1 2 2 2


Tenaga Paramedis
1 Paramedis Perawatan 104 106 95 102
2 Paramedis Non Perawatan 33 46 42 33
Tenaga Non Medis 62 52 76 90


TOTAL 213 222 234 250





Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 80 - 82 Ponorogo, Jawa Timur
Telp. (0352) 481218 Fax. (0352) 485051
E - mail : drharjono@pdpersi.co.id




- Website : rsudharjono.ponorogo.go.id
- Instagram : rsudharjono_po
- Facebook : rsudharjono_po
- YouTube : rsud dr. harjono

Komentar

  1. ASWRWB mohon hentikan pelanggaran ham berat yg ada di fkg ugm.Terutama kebijakan gila dan tak wajar dari drg suryono dan drg sudibyo serta anaknya ema rima yang dikendarai oleh drg widowati siswomihardjao. yaitu pemaksaan secara kasar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di rumahsakit sarjito. hasil sehat, namun oleh prof iwa dan widowati hasil rekam medisnya dilakukan penyimpangan2 secara intimidasi yang melanggar undang undang dan kode etik kedokteran, (hasil yang sehat menjadi sakit) tindakanya amat zolim. terutama drg widowatisiswomihardjo.ia berkali2 memaksa siswa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit sarjito, sampai sisiwa menjadi stress dan down... sungguh ini merupakan perilaku dosen gila dan tak wajar selain itu prof iwa pun melakukan tindakan2 pelanggaran ham berat dan melanggar undang2 dan kode etik kedokteran. diantaranya pemaksaan dan intimidasi siswa menandatangani surat bermaterai yang isinya sangat amat merugikan dan membahayakan sisiswa .....................yaitu kondisi anak anda gila dan wajib dilakukan pengobatan.... sungguh biadab dan kejam tindakan yang dilakukan oleh mereka mohon perlindunganya, ,,,,,,,

    BalasHapus

Posting Komentar