RSUD KOTA YOGYAKARTA

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD  Wirosaban Kota Yogyakarta adalah Rumah sakit Umum kelas C yang beralamat di Jln.Wirosaban No.1 Yogyakarta. Dibentuk berdasarkan SK Menkes.RI No.496/Menkes/SKV/1994 dan dikukuhkan dengan Peraturan daerah no.1 tahun 1996. Kegiatan operasionalnya ,dimulaii tanggal 10 Oktober 1987. Berdasrkan Perda no.47  Tahun 2000 RSUD Kota Yogyakarta menjadi unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam bidang Pelayanan Kewehatan pada Rumah Sakit.

VISI,MISI DAN MOTTO
VISI:
  • Menjadi pelaksana pelayanan prima dalam bidang kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan.
MISI  ;
  • Mewujudkan pengembangan pelayanan perumah sakitan dan manajemen rumah sakit yang memuaskan.
MOTTO  :
  • Pelayanan dengan Senyum, Sapa, Sopan,Santun dan Sembuh .(5S)
Alamat   : Jln.Wirosaban No.1 Telp. (0274 ) 371195 Hunting, 386691, 386692 Fax. (0274 ) 3835769.Yogyakarta 55162

Direktur  : 
Dr. Mulyo Hartono, Sp.Pd.
JENIS PELAYANAN
A. Poliklinik Spesialis
  1. Poliklinik Spesialis Anak.
  2. Poliklinik Spesialis Bedah.
  3. Poliklinik Spesialis Dalam
  4. Poliklinik Spesialis Kebidanan dan kandungan
  5. Poliklinik Spesialis Kulit dan Kelamin.
  6. Poliklinik Spesialis Kulit dan kelamin
  7. Poliklinik Spesialis THT
  8. Poliklinik Spesialis Mata
  9. Poliklinik Spesialis  Syaraf
  10. Poliklinik Spesialis Jiwa
  11. Poliklinik Gigi dan Mulut
  12. Poliklinik Konsultasi Gizi
B. PELAYANAN GAWAT DARURAT 24 JAM


Komentar

  1. ASWRWB mohon hentikan pelanggaran ham berat yg ada di fkg ugm.Terutama kebijakan gila dan tak wajar dari drg suryono dan drg sudibyo serta anaknya ema rima yang dikendarai oleh drg widowati siswomihardjao. yaitu pemaksaan secara kasar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa di rumahsakit sarjito. hasil sehat, namun oleh prof iwa dan widowati hasil rekam medisnya dilakukan penyimpangan2 secara intimidasi yang melanggar undang undang dan kode etik kedokteran, (hasil yang sehat menjadi sakit) tindakanya amat zolim. terutama drg widowatisiswomihardjo.ia berkali2 memaksa siswa melakukan pemeriksaan ke rumah sakit sarjito, sampai sisiwa menjadi stress dan down... sungguh ini merupakan perilaku dosen gila dan tak wajar selain itu prof iwa pun melakukan tindakan2 pelanggaran ham berat dan melanggar undang2 dan kode etik kedokteran. diantaranya pemaksaan dan intimidasi siswa menandatangani surat bermaterai yang isinya sangat amat merugikan dan membahayakan sisiswa .....................yaitu kondisi anak anda gila dan wajib dilakukan pengobatan.... sungguh biadab dan kejam tindakan yang dilakukan oleh mereka mohon perlindunganya, ,,,,,,,

    BalasHapus

Posting Komentar